JAKARTA, Musim hujan berpotensi menyisakan endapan atau genangan air di jalan. Pada saat terjadi genangan air di jalan potensi anomali gerakan lalu lintas sangat mungkin terjadi.
Terkait hal itu, pemerhati transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan kesemamrawutan gerakan lalu lintas menimbulkan pemikiran - pemikiran pintas , seperti melawan arus, dan sepeda motor masuk jalan tol.
Padahal perilaku tersebut bukan hanya membahayakan diri sendiri juga dapat mengancam nyawa pengguna jalan lainnya.
Oleh karena itu, pemberirltahuan awal kepada pengguna jalan sangat penting disampaikan agar mereka tahu bahwa di lokasi tertentu ada genangan air, sehingga mereka dapat mencari jalan alternatif.
"Peran RTMC di masing - masing Polda dapat melaksanakan aktivitasnya yang salah satunya memberikan informasi kondisi jalan" katanya
"RTMC sebagai pusat Komandao , kendali , komunikasi dan pusat informasi.Sangat relevan dengan tugasnya" tambah Budiyanto di Jakarta, Minggu (24/11/2024)
Menurutnya, masyarakatpun dimohon untuk aktif mencari informasi berkaitan dengan genangan air karena curah hujan.
Melawan arus merupakan pelanggaran berpotensi laka , termasuk sepeda motor masuk jalan tol. Situasi ini merupakan kalender kamtibmas statis yang hampir setiap tahun terjadi.
Evaluasi dan mapping oleh pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas untuk.melakukan langkah - langkah antisipatif.
Melawan arus dan Sepeda motor masuk tol merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam ketentuan Pidana lalu lintas , pasal 287 Undang - Undang No 22 rh 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).
"Perlu antisipasi sejak awal jangan sampai ada pembiaran". pungkasnya. (hy)